Abraham Samad: Pimpinan KPK ‘Lebay’

Abraham Samad sebut pembocoran dokumen oleh Firli Bahuri bukan perkara biasa
Abraham Samad sebut pembocoran dokumen oleh Firli Bahuri bukan perkara biasa | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritik sikap KPK yang meminta maaf karena keliru menetapkan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi dalam kasus dugaan suap Basarnas. Kedua tersangka tersebut merupakan anggota aktif militer.

“Menurut saya tidak ada tekanan dari TNI, cuma pimpinan KPK saja yang lebay, minta maaf,” sergah Samad kepada Forum Keadilan, Senin, 31/7/2023.

Bacaan Lainnya

“Nggak perlu minta-minta maaf begitu,” ujarnya.

Dikatakan Samad, KPK seharusnya tetap menangani perkara dengan melibatkan TNI di dalam penyelidikan dan penyidikan. Agar transparan pada saat diadili, anggota aktif TNI menurutnya diadili di peradilan militer dan untuk sipil dilakukan di peradilan umum.

“Tapi penanganan kasusnya tetap di KPK dengan melibatkan TNI. Tidak seperti kemarin langsung menyerahkan sama TNI, dia harus gabung,” tutur Samad.

Abraham menjelaskan pasal tentang koneksitas sebagaiman diatur dalam KUHP, Basarnas bukan lah institusi yang berada di bawah militer. Meskipun dipimpin oleh seorang prajurit TNI aktif, tapi tindakan korupsi yang terjadi di Basarnas berkaitan dengan kepentingan sipil. Oleh karena itu, KPK berhak menangani perkara tersebut dengan melibatkan tim penyidik dari TNI.

“Ini kan bukan soal perkara korupsi kepentingan militer, seperti pengadaan baju seragam dan lain sebagainya. Jadi lembaganya bukan di bawah TNI langsung dan korupsinya juga bukan berkaitan dengan TNI, tapi berkaitan dengan sipil, makanya dalam KUHP harus digabungkan. Karena kerugiannya banyak dialami oleh kepentingan sipil bukan militer. Itu digabungkan, itu yang disebut koneksitas jadi penanganan perkaranya itu digabungkan antara KPK dengan TNI,” jelasnya.

Ia menyebut antara Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang TNI dengan UU KPK Nomor 42 tentang KPK sudah berada di jalurnya masing-masing.

“Ini nggak ada tumpang tindih di kedua Undang-Undang itu. Sebenarnya gampang saja, pimpinan KPK yang bikin gaduh karena di masa lalu sudah begitu. Pola koordinasi KPK dan TNI sudah berjalan, cuma ini kan yang bikin gaduh karena pimpinan KPK nya bungkam apalagi dianulir,” tegasnya.

Sebelumnya, Pada 25 Juli 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan praktik korupsi tender salah satu proyek di Basarnas.

Kemudian pada Rabu, 26/7, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi tersebut di mana dua diantaranya berlatar belakang militer aktif, yaitu Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dua hari berselang atau Jumat, 28/7, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan permohonan maaf kepada TNI setelah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa keputusan mentersangkakan Henri dan Afri merupakan kesalahan prosedur.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait