FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bernama Nurlina Burhanuddin, Jumat, 28/7/2023.
Nurlina diperiksa serta didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dirjen Bea Cukai yang menjerat suaminya.
Kemudian, KPK juga memeriksa karyawan swasta dengan nama Fani Pontiafny. Ia didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian tas-tas mewah oleh Andhi Pramono untuk istrinya.
Lalu, ada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nama Agus Triono dan Rully Ardian. Keduanya juga didalami pengetahuannya terkait dengan pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan uang dari tersangka Andhi Pramono.
“Benar, KPK telah selesai memeriksa empat orang saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31/7.
Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7-27 Juli 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Laporan Merinda Faradianti