ICEL: Perlu Transparansi Mekanisme Pemanfaatan 20 Juta Ha Hutan bagi Lahan Pangan

Peneliti ICEL, Adam Putra Firdaus, dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 6/2/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Peneliti ICEL, Adam Putra Firdaus, dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 6/2/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILANIndonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebut pemerintah perlu melakukan transparansi dalam mekanisme pemanfaatan 20 juta hektare (ha) hutan yang direncanakan sebagai cadangan pangan, energi, dan air.

Menurut peneliti ICEL Adam Putra Firdaus terdapat berbagai mekanisme hukum yang dapat digunakan dalam pemanfaatan lahan tersebut. Di antaranya dari pelepasan kawasan hutan, penggunaan lahan, hingga penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan energi.

Bacaan Lainnya

“Karena mekanisme hukumnya ada banyak sebenarnya. Jadi bisa dia pakai pelepasan kawasan hutan, bisa penggunaan, bisa penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan energi,” katanya, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 6/2/2025.

Hingga saat ini, kata Adam, belum ada kejelasan mengenai mekanisme yang akan digunakan dalam rencana tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme yang dipilih, mengingat setiap opsi memiliki dampak dan risiko yang berbeda.

“Perlu didalami, karena masing-masing punya dampak dan risiko yang berbeda-beda,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 20 juta ha hutan cadangan yang berpotensi bisa dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan, energi, dan air.

Ia mengatakan bahwa rencana ini akan menjadi bagian dari program strategis nasional (PSN) yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami sudah mengidentifikasi 20 juta ha hutan yang bisa dimanfaatkan untuk cadangan pangan, energi, dan air,” kata Raja Juli, Senin, 30/12/2024 lalu.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait