Hasto Bakal Hadiri Pemeriksaan ke KPK Sebagai Tersangka 20 Februari

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20/2/2025.
Hasto akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa klinennya tersebut telah menerima surat panggilan dari penyidik KPK terkait pemeriksaan sebagai tersangka.
“Betul panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Selasa, 18/2.
Maqdir mengungkapkan bahwa Hasto akan datang ke KPK bersama dengan penasihat hukumnya.
“Rencananya Mas Hasto akan datang bersama PH (penasihat hukum),” lanjut Maqdir.
Seharusnya, Hasto dipanggil untuk diperiksa kembali oleh KPK sebagai tersangka pada Senin, 17/2. Namun, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Hal ini dilakukan karena pihak Hasto baru saja mengajukan permohonan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Hasto akan dilaksanakan pada Senin, 3 Maret.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 13/2.
Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas.
Artinya, penetapan tersangka dari KPK kepada Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah dan penyidikan pun bisa dilanjutkan.*