Kades Kohod Jadi Tersangka di Kasus Pagar Laut

FORUM KEADILAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan ialah Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.
“Dari hasil perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Djuhandani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 18/2/2025.
“Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ia menyebut, keempat tersangka telah bersama-sama membuat serta menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah.
Selain itu, mereka juga memalsukan surat keterangan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Selain itu, kata dia, dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 263 SHM atas nama warga Kohod,” katanya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
Laporan Syahrul Baihaqi