Polemik Kasus Kabasarnas: TNI Tak Terima hingga KPK Minta Maaf dan Anulir Status Tersangka

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILANKPK meminta maaf dan menganulir penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam dugaan perkara suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa keputusan mentersangkakan Henri Alfiandi dan Afri merupakan kesalahan prosedur.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Tanak usai rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28/7/2023 sore.

Tanak merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

“Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama,” kata dia.

Berkaca dari kasus tersebut, Tanak mengatakan, pihaknya akan berbenah dan lebih hati-hati dalam penanganan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan anggota TNI.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK,” ujar Tanak.

TNI Tak Terima

Sebelumnya, TNI meradang usai ditetapkannya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap oleh KPK. Hal itu mengingat keduanya masih merupakan prajurit aktif militer.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif militer tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997 serta UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kata Kresno, ada batas kewenangan terkait penanganan korupsi, yaitu KPK memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom). Puspom bertindak sebagai penyidik, yang kemudian berkasnya diserahkan ke Oditur Militer.

“Selanjutnya, melalui persidangan. Di peradilan militer itu, sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat, 28/7.

Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko menilai penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Afri oleh KPK menyalahi prosedur.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung.

Penetapan Tersangka 

Penetapan tersangka itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 25/7. Kegiatan OTT berlangsung pada pukul 14.00 WIB di daerah Jakarta dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dari OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.

Dari OTT tersebut KPK menetapkan lima orang tersangka dan dua diantaranya Henri Alfiandi dan Afri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Henri diduga menerima suap dari sejumlah pihak. Suap tersebut diterima Henri melalui Afri.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26/7.

Adapun tersangka lain yang ditetapkan selain Henry dan Afri, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Mereka merupakan para terduga pemberi suap.

Para terduga pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*

 

Pos terkait