FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar untuk tersangka AP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27/7/2023.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi yang dipanggil atas nama Didin Aminuddin dan Indra Rohelan sebagai pihak swasta,” sambung Ali.
Ali menyebut, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan gratifikasi ataupun pencucian uang dari tersangka Andhi Pramono.
Sebelumnya, setelah memeriksa lebih kurang 30 saksi, KPK melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik KPK menahan AP (Andhi Pramono) selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat melakukan konferensi pers.
Ia menerangkan, penyelidikan dimulai saat temuan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN yang tidak sesuai dengan profil. Maka KPK melakukan penyelidikan dengan menghasilkan tersangka Andhi Pramono.*
Laporan Merinda Faradianti