Perbaikan Administrasi Syarat Bacaleg Ditutup Hari Ini

Ilustrasi Pemilu I Ist
Ilustrasi Pemilu | ist

FORUM KEADILAN – Batas waktu perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024 akan ditutup KPU, Minggu, 9/7/2023. Pendaftaran perbaikan ditunggu KPU hingga pukul 23.59 WIB.

Idham menjelaskan, pada tanggal 24 Juni KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg. KPU membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg sejak 26 Juni lalu. Dari total 10.323 bakal caleg yang didaftarkan parpol, sebanyak 89,81 persen di antaranya belum memenuhi syarat sehingga dokumennya harus diperbaiki. Hanya 10,19 persen yang dinyatakan KPU memenuhi syarat pendafataran sebagai caleg.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif,” kata Anggota KPU RI Idham Kholik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hingga pukul 16.20 WIB, empat parpol telah menyerahkan revisi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka ke KPU RI. Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Buruh.

KPU kata Idham akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg sejak tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Fase berikutnya, pada tanggal 6-11 Agustus 2023 KPU akan melakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Penetapan DCS selambatnya ditetapkan pada 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS di berbagai tingkatan akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023.

“Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan,” imbuhnya.

Pos terkait