Berkas Belum Selesai, Sidang Pembacaan Eksepsi Johnny G Plate Diundur

Terdakwa kasus korupsi BTS 4G, Johnny G Plate
Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Johnny G Plate | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Fahzal Hendri mengundur sidang lanjutan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Sidang Johnny diundur karena berkas eksepsi yang diajukan belum selesai.

“Berkas Pak Johnny G Plate dan Yohan Suryanto belum selesai, diundur dulu. Jadi Pak Anang dulu,” katanya, Selasa, 4/7/2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Setelah majelis hakim menyebut mengundur pembacaan eksepsi Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, tim kuasa hukum diminta untuk meninggalkan ruang persidangan.

Pantauan Forum Keadilan, para terdakwa kasus korupsi BTS 4G memasuki ruang sidang pukul 10.45 WIB dengan mengenakan rompi berwarna pink.

Pada sesi pertama persidangan, majelis hakim membacakan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Anang Achmad Latif.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan ajuan nota keberatan dari para terdakwa dengan memberikan waktu selama seminggu untuk menyusun eksepsi tersebut.

Pada dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Johnny G Plate menerima uang mencapai Rp17 miliar lebih hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Kemudian, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif menerima aliran uang mencapai Rp500 miliar. Lalu, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto menerima aliran uang hingga Rp453 juta.

Mereka didakwa dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait