FORUM KEADILAN – Benny Daga, kuasa hukum Yohan Suryanto, terdakwa perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022 mengancam akan membuka dalang di balik kasus tersebut jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
“Kami harus berpikir positif, jika eksepsi tidak diterima berarti kami diberi kesempatan untuk membuka buruknya sistem hukum yang menetapkan tersangka tanpa melalui mekanisme yang tepat,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa, 4/7/2023.
Ia mengatakan, sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
Benny menyanggah, kliennya yang dituduh mengatur dan memanipulasi hasil kajian pembangunan proyek BTS 4G.
Kemudian, Yohan Suryanto juga dituduh menerima SK dari BAKTI dan mengatur ahli untuk melakukan kajian proyek yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
“Kita siapkan eksepsi sendiri. Penegakan hukum harus dibuka, penegakan hukum ini jelek. Artinya seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa normalnya itu ada 2 alat bukti. Itu menjadi poin bagi kami secara lebih terang,” lanjutnya.
Benny juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pembuktian secara bertahap. Ia menekankan pihaknya memiliki bukti valid siapa yang memengaruhi, mengarahkan, menskenariokan, dan dalang di balik kasus korupsi ini.*
Laporan Merinda Faradianti