Kejagung Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam klaster pengadaan motor listrik sebanyak 25.644 di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelima tersangka tersebut ialah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 25.644 motor listrik.
Lalu, Andri Mulyono diketahui merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan PT ASE, perusahaan yang disebut sebagai penyedia motor listrik untuk BGN. Dirinya lebih dulu ditetapkan tersangka pada 12 Juni 2026 lalu.
Selanjutnya, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB
“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 2/10/2026
Dalam kasus ini, para tersangka disebut bersekongkol dalam pengkondisian proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Setelah PT YAT menang tender 25.644 unit motor, jumlah produksi diubah menjadi 21 ribu unit.
“Di akhir Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai antara yang riil,” katanya.
Kejagung menaksir seluruh anggaran dalam pengadaan ini mencapai Rp1,2 triliun. Namun, pihaknya belum mengungkap total kerugian negara di kasus ini.
“Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP serta Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
