Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Idul Adha 2023

Ilustrasi truk
Ilustrasi truk | ist

FORUM KEADILAN – Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri membatasi jam operasional angkutan barang mulai 28 Juni sampai 2 Juli 2023 atau selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun angkutan barang yang dibatasi operasionalnya, yaitu:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.

Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.*

Pos terkait