FORUM KEADILAN – Mario Dandy Satrio (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David (17).
Jaksa menyebut, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6/6/2023.
Menurut jaksa, Mario telah melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata jaksa.
Kronologi Penganiayaan David dalam Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan jaksa, Mario menelpon Shane untuk mendampinginya melancarkan rencananya. Shane juga diceritakan oleh Mario perihal hubungan AG dengan David.
Mario, anak AG, dan Shane pun menemui David di rumah teman David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situ lah aksi penganiayaan itu terjadi.
Mario menganiaya David, Shane merekam, dan AG menyaksikan kejadian itu.
Mario menganiaya dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
“Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh Mario Dandy Satrio alias Dandy, menyebabkan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng,” kata jaksa.
Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023, ada empat luka fisik yang diderita David, yakni:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.*