FORUM KEADILAN – Kuasa hukum tersangka Mario Dandy Satrio menyatakan tak akan mengajukan eksepsi usai tim jaksa penuntut umum membacakan kronologi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Hal itu diungkapkan oleh Andreas Nahot Silitonga di akhir persidangan.
“Terimakasih kepada JPU, semuanya sesuai. Tapi disini halaman satu ada typo, tertulis usianya 20 tahun. Padahal itu nanti, Oktober mendatang, sudah itu saja semuanya sesuai. Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” katanya, di ruang persidangan, Selasa, 6/6/2023.
“Kami tidak akan mengambil hak untuk mengajukan eksepsi dan kami akan maju ke persidangan di persidangan selanjutnya untuk memberikan pembuktiannya,” lanjut Andreas.
Selaras dengan tim kuasa hukumnya, Mario Dandy pun tidak mengajukan pembelaan apapun.
Senada dengan kuasa hukum Mario Dandy, kuasa hukum Shane Lukas juga mengungkapkan tak akan melakukan eksepsi jika tak ada perkembangan di sidang nanti.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing.
“Jika tak ada perkembangan di persidangan nanti, kayaknya kami tidak akan mengajukan eksepsi,” katanya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6/6.
Menurutnya, hal tersebut sudah diputuskan dengan puluhan kuasa hukum yang tergabung dalam tim Shane Lukas dan juga keluarga.
Ia juga berharap Shane Lukas segera dapat didakwa sesuai dengan pasal yang memang dilanggarnya.
“Dia kan, (Shane Lukas) perannya hanya sebagai perekam video. Apa dakwaannya kita sama-sama dengarkan di persidangan,” tuturnya.*
LaporanĀ Novia Suhari