Kompolnas: Personel Polri Harus Mau Ditugaskan di Mana Saja

Ilustrasi suap di lingkungan Brimob Polda Riau. (Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan)

FORUM KEADILAN – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan semua personel Polri sesuai tugasnya harus bersedia ditempatkan di daerah manapun yang termasuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam surat permohonan menjadi anggota Polri, masyarakat yang ingin mendaftar wajib bersedia mengikuti kegiatan dan memenuhi persyaratan serta mentaati ketentuan yang berlaku. Termasuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku bagi Anggota Polri.

Bacaan Lainnya

“Polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. Adalah sangat aneh jika yang bersangkutan menolak dimutasi ke Pekanbaru. Hal tersebut merupakan pembangkangan dan kecengengan,” kata Poengky kepada Forum Keadilan, Selasa 6/6/2023, menyikapi kasus setoran anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan ke atasannya.

Poengky menyayangkan sikap Bripka Andry yang menjadikan medsos sebagai tempat curhat. Ia menilai Bripka Andry melakukan tindakan yang keliru dengan menempuh cara tersebut. Pasalnya, anggota Polri memiliki aturan sendiri dalam menyampaikan uneg-unegnya.

“Tindakannya curhat di medsos malah viral dan mencoreng nama baik institusi. Polisi harus siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia,” beber mantan Direktur Eksekutif Imparsial ini.

Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan pengakuan Bripka Andry yang tercatat sebagai anggota Brimob Batalyon B Pelopor, Satuan Brimob Polda Riau perihal setoran uang ke komandannya supaya tidak dimutasi. Dalam curhatan yang menjadi viral di media sosial, Andry mengaku tidak terima dimutasi karena tidak melakukan kesalahan.

Dirinya bahkan mengklaim melakukan semua perintah, Kompol Petrus Hottiner Simamora selaku Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir. Perintah menyimpang itu dibeberkannya mulai dari pengajuan propolsal untuk pembuatan klinik hingga mencari uang tambahan di luar kantor. Bahkan Andry mengaku telah mengirimkan uang hingga Rp 650 juta. Sebagai bukti, Andry bersikukuh memiliki bukti transferan ke rekening Mandiri milik Petrus.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan mengatakan kasus tersebut sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu. Pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi dan akan dibuktikan di persidangan.

Info diterima saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora telah dicopot dari jabatannya. Petrus diperiksa Pengawas Profesi (Waprof) Bid Propam Polda Riau dan menunggu jadwal sidang, Saat ini Petrus bertugas sebagai Pamen di Batalyon A Brimob Polda Riau.

Sedangkan Bripka Andry telah dicopot dari satuannya bertugas. Sejak menerima mutasi pada 3 Maret lalu, Andry diketahui membolos tugas. Hingga akhirnya muncul unggahan video curhatan di Instagram

Masih menyangkut kasus ini, Kompolnas ucap Poengky mendorong pemeriksaan kepada Danyon yang dituding menerima uang hingga Rp 650 juta. Pihaknya berharap kasus ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara profesional dan transparan.

“Jika benar tuduhannya, maka si Danyon harus diproses pidana dengan ancaman penjara dan etik dengan ancaman pemecatan,” kata Poenngky.

Lebih jauh Poengky berpendapat seharusnya Bripka Andry dapat menolak permintaan atasannya jika dinilai melanggar aturan.

“Serta seharusnya melaporkan kepada atasan yang lebih tinggi. Bukannya malah terus menuruti permintaan Danyon,” Poengky berujar.

Untuk memastikan proses perkara ini, Kompolnas tukasnya akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Riau.

Hal lain yang disayangkan Poengky adalah sikap Bripka Andry menjadikan orangtuanya sebagai tameng. Imbasnya, sang ibu akhirnya terbaring lemah dan membutuhkan perawatan medis.

“Yang bersangkutan mendalilkan merawat ibunya di Rokan Hilir, kenapa yang bersangkutan tega menggunakan ibunya yang sakit sebagai tameng bagi dirinya. Dengan mengajak ibunya ke Pekanbaru? Akibatnya ibunya malah jatuh sakit sepulang dari Pekanbaru,” imbuhnya. *