FORUM KEADILAN – Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio (20) atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6/6/2023.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang ke pemeriksaan saksi lantaran pihak Mario enggan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Karena tidak ada eksepsi, kalau begitu kita akan lanjutkan untuk menjadwalkan pemeriksaan saksi, perlu diketahui untuk saksi akan dijadwalkan pekan depan dan dilakukan sebanyak dua kali, yakni Selasa dan Kamis,” ujar Hakim Alimin Ribut Sujono.
Hakim Alimin meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi yang berada di tempat kejadian perkara.
Selain itu, hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan keluarga korban.
“Untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP. Pertama itu security, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, dua orang,” tambahnya.
Dengan demikian, tiga orang security kompleks dan dua orang perwakilan keluarga korban bakal dihadirkan sebagai saksi pada agenda pekan depan.
“Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan,” tegas Hakim Alimin.
Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat
Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David.
Jaksa menyebut, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak berinisial AG (15).
“Terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy beserta anak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 6/6/2023.
Menurut jaksa, Mario telah melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata jaksa.*