Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi

Ricky Rizal
Ricky Rizal. | ist

FORUM KEADILANRicky Rizal resmi mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 2/5/2023. Permohonan kasasi itu diajukan Ricky melalui kuasa hukumnya.

Upaya hukum tersebut dilakukan Ricky usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), yang memvonisnya dengan 13 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bacaan Lainnya

“Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Ricky di Kepaniteraan PN Jaksel.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Pada hari Jumat, 28 April 2023, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal,” kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat, 28/3.

Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menerima permohonan banding Ricky Rizal dan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Dengan begitu, Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di PT DKI Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 12/4.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ricky dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Sementara hal meringankan adalah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang mengajukan upaya banding. Namun, juga ditolak PT DKI Jakarta.

Sedangkan Richard Eliezer menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Berikut daftar hukuman para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo divonis mati dan sudah dikuatkan putusan banding
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.*

Pos terkait