FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding Bripka Ricky Rizal dan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim banding pun memutuskan menguatkan putusan mantan ajudan Ferdy Sambo ini yakni 13 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12/4/2023.
Diketahui, pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara.
Ricky dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ricky dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky Rizal.
Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri.
Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang mengajukan upaya banding.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.*