KPK Ungkap Jabatan Para Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM

Gedung KPK
Gedung KPK. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Para tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro di bagian keuangan.

“Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 31/3/2023.

Bacaan Lainnya

KPK menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM dalam memanipulasi dana tukin. Oknum bagian keuangan Kementerian ESDM tersebut diduga menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.

“Gini, yang ngurus keuangan ini tahu bahwa ternyata ini ada uang yang nganggur nih, kemudian gini ‘Pak ada uang nih, gimana caranya ya pasti ini enggak tahu juga’,” ujar Asep.

Akhirnya, ia melanjutkan, oknum bagian keuangan tersebut bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol.

“Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, ‘sudah nanti saya kasih’, kayak typo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus. Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil,” tuturnya.

Saat ini KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi manipulasi dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.

“Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.*