Kapolda Bali Tegaskan Bakal Deportasi WNA yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas

FORUM KEADILAN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengancam akan mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas.

Jayan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, deportasi oknum wisata mancanegara (wisman) sesuai dengan harapan Gubernur Bali I Wayan Koster demi menata pariwisata agar lebih berkualitas.

“Apabila pelanggaran terus berulang seperti pak gubernur katakan, orang asing yang tidak patuh atas peraturan UU kita, kita deportasi dengan mekanisme benar,” ujarnya di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Bali, Selasa, 7/3/2023.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyurati konsulat negara sahabat di Bali untuk ikut mengingatkan warganya agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Jayan menyebut pihaknya terus melakukan patroli untuk mencari kendaraan dengan pelat palsu yang belakangan tengah ramai di media sosial.

Apabila ditemukan, izin usaha rental kendaraan tersebut juga akan diperiksa.

“Prinsipnya ber-usaha di Indonesia kan ada aturannya. Kalau dia (WNA pemilik rental kendaraan) seperti itu, dia kena pelanggaran juga. Ada aturan orang asing yang membuka usaha di Indonesia atau berinvestasi,” katanya.

Untuk masyarakat, Jayan mengimbau agar turut serta mengawasi dan tak segan untuk melapor apabila ada oknum wisman yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Petugas di lapangan kita akan tindak tegas dengan tilang dan juga kami berkoordinasi dengan imigrasi,” ungkapnya.

Ia juga telah menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Bali untuk rutin menggelar razia mencegah bule nakal di jalanan.

Berdasarkan catatan Polda Bali, dalam dua hari yakni Sabtu, 4/3 dan Minggu, 5/3, sebanyak 147 WNA terjaring razia pelanggaran lalu lintas di daerah Kuta, Canggu, Seminyak dan Denpasar.

Jenis pelanggaran yang dilakukan berupa berkendara tanpa helm dan tanpa menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan.*