FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak polisi menetapkan AG (15) atau A sebagai tersangka. Kuasa hukum menilai, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David pada Senin malam, 20/2/2023, berawal dari AG, yang merupakan pacar Mario.
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka. Karena awal semua itu dari dia,” kata tim kuasa hukum David M Syahwan Arey, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24/2/2023.
Syahwan bilang, pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy diduga menggunakan ponsel milik A untuk mengajak David bertemu.
“Kenapa kami sampaikan itu? Karena pelaku itu menggunakan handphone si A untuk menelepon si korban dengan dalih ingin memberikan kartu pelajarnya. Nah ternyata yang komunikasi dengan korban menggunakan handphone si A itu adalah pelaku,” ujar Syahwan.
Dia juga menduga A turut andil dalam aksi Mario Dandy menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahkan, Syahwan menuding A adalah otak dari aksi penganiayaan tersebut.
“Kalau A ini, pertama, adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia yang, kecurigaan kami, itu kami duga, itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini,” ungkapnya.
“Proses kami ini tidak akan sampai di sini. Kami akan kejar terus, semua orang yang terlibat di dalam menskenariokan atau merancang ini. Nah, itu harus ditangkap agar menjadi efek jera bagi yang lain,” sambung Syahwan.
Sebelumnya, saksi sekaligus pacar Mario Dandy Satriyo, A (15), diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 23/2/2023.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan A diperiksa ulang bertujuan untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D, korban sekaligus mantan kekasih A.
“Kami memang sudah memeriksa A, tetapi hari ini kami panggil kembali yang bersangkutan. Kami ingin mendengar rincian lebih dalam soal perkataan yang disampaikan A kepada pelaku sebelum peristiwa penganiayaan,” kata Yossi.
“Intinya kami mau merinci soal perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada A. Jadi kamu mau mendalami itu,” ujar dia.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20/2 sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam, kekerasan itu dilakukan usai teman wanita Mario yang berinisial A mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik yang dilakukan oleh David.
Saat A pertama kali mengadu kepada Mario, sejatinya Mario belum naik darah. Mario mencoba mengonfirmasi aduan A kepada David melalui sambungan telepon.
Namun, David tidak pernah mengindahkan panggilan telepon yang masuk. Dia selalu menolak panggilan telepon Mario secara terus menerus.
Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian membuat siasat supaya pelaku bisa bertemu dengan korban. A yang dulunya merupakan mantan pacar David akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada korban.
A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya.
“Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (David) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023,” kata Ade Ary Syam.*