FORUM KEADILAN – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat, 24/2/2023.
“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24/2.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjut hakim.
Irfan juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Irfan Widyanto pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan untuk Irfan.
Adapun hal memberatkan, perbuatan Irfan bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian, terutama dalam kegiatan penyidikan.
Irfan merupakan penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh untuk penyidik lainnya, namun malah terlibat dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan atau bertindak tidak sesuai ketentuan.
Sementara yang meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara, peraih Adhi Makayasa, dan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010. Irfan juga dalam masa tugasnya memiliki kinerja yang bagus, dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Selain itu, Irfan juga bersikap sopan dan kooperatif, serta memiliki tanggungan keluarga.
Tindak pidana tersebut dilakukan Irfan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana hukuman mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Hendra, Agus, Chuck dan Baiquni masih menunggu sidang pembacaan putusan.
Laporan As’ad Syamsul Abidin*