Ferdy Sambo-Ricky Rizal Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang

Istri AKBP Arif Rachman sebut Ferdy Sambo menghancurkan karir dan keluarganya
Ferdy Sambo. | Ist

FORUM KEADILAN – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong.

“Dengan alasan pertimbangan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, saat berbicara kepada wartawan pada Selasa, 12/9/2023.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, terpidana lainnya sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Mereka dipindahkan  sejak 29 Agustus 2023.

“Putri Candrawathi di Lapas Kelas II A Tangerang,” tambah Rika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi vonis Ferdy Sambo dalam putusan kasasi.

Sambo yang awalnya dihukum mati kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa langsung dieksekusi,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa, 8/8.

Selain Sambo, vonis pelaku pembunuhan lainnya, yaitu Putri, Ricky, dan Kuat Ma’ruf, juga mengalami penurunan. Berikut adalah daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan kasasi MA:

  1. Ferdy Sambo, yang awalnya dihukum mati, kini diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
  2. Putri Candrawathi, yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun penjara.
  3. Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara, kini dihukum 8 tahun penjara.
  4. Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara, kini dihukum 10 tahun penjara.