Tiga Anak Buah Sambo Jalani Sidang Vonis Kasus Perusakan CCTV Hari Ini

mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto.
mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto. | Ist

FORUM KEADILAN – Tiga anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Jumat, 24/2/2024.

Mereka adalah mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

Bacaan Lainnya

Melansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan agenda pembacaan putusan akhir itu rencananya digelar mulai pukul 09.05 WIB di Ruang Sidang 03.

“Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jaksel.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindakan mereka dianggap telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana hukuman mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Hendra dan Agus masih menunggu sidang pembacaan putusan pada 27 Februari 2023 mendatang.*

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait