Vonis Inkrah, Richard Eliezer Resmi Jadi Terpidana Pembunuhan Berencana

Permohonan Justice Collabolator Eliezer dikabulkan hakim
Permohonan Justice Collabolator Eliezer dikabulkan hakim | Forum/As'ad Syamsul Abidin

FORUM KEADILAN – Vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Batas masa pikir-pikir vonis Eliezer telah berakhir karena sesuai ketentuan, yakni tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Bacaan Lainnya

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, batas pengajuan banding adalah pukul 24.00 WIB malam tadi.

“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam (malam tadi) tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 22/2/2023.

Dengan begitu, Eliezer resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 1 butir 32 KUHAP.

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Yosua dan divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15/2.

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC)

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.*