Richard Eliezer Eksekutor Yosua Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang Vonis Richard Eliezer
Sidang Vonis Richard Eliezer/PN Jaksel

FORUM KEADILAN – Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E divonis pidana satu tahun dan enam bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15/2/2023.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” lanjutnya.

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lain di kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah lebih dulu menghadapi sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 12 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, kasus ini disebut sebagai tembak menembak antara Yosua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Ferdy Sambo lainnya.

Disebutkan, insiden ini terjadi setelah Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Belakangan terungkap tidak ada tembak menembak, melainkan penembakan sepihak terhadap Yosua.

Sebanyak lima orang kemudian ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan berlanjut menjadi terdakwa yang menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua di PN Jakarta Selatan. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.*

Pos terkait