Jaksa Ungkap Peluang Hadirkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Jadi Saksi Kasus Suap Blueray Cargo
FORUM KEADILAN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai di Pengadioan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan, pemanggilan Djaka masih dimungkinkan karena penyidik saat ini tengah mengembangkan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai.
“Intinya sih pemanggilan Dirjen Bea Cukai untuk menjadi saksi, karena saat ini ada pengembangan penyidikan untuk Bea Cukai, di situlah masih ada waktu yang sangat cukup panjang untuk memanggil Dirjen Bea Cukai sebagai saksi,” kata Takdir di kawasan PN Tipikor, Jumat, 11/9/2026.
Menurutnya, fakta-fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi bahan bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan perkara tersebut.
“Untuk kami sisi JPU bagaimanapun melalui rangkaian saksi-saksi alat bukti yang kami tampilkan di sidang, itu bisa menjadi bahan di tingkat penyidikan dalam pengembangan kasus,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam persidangan tetap harus didasarkan pada landasan yang jelas, termasuk apabila yang bersangkutan telah diperiksa dan keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Di sisi lain, Takdir menanggapi peran majelis hakim dalam menggali fakta-fakta selama persidangan. Menurutnya, hakim sejauh ini lebih banyak menyimak keterangan yang digali oleh tim jaksa penuntut umum.
“Kalau kita lihat sejauh ini sih lebih banyak hakim pasif. Maksudnya pasif menyimak apa yang digali oleh tim JPU,” katanya.
Kendati demikian, Takdir kembali menegaskan bahwa KPK masih memiliki waktu untuk memanggil Djaka Budhi Utama sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasie Intelijen Kepabeanan I P2 Orlando Hamonangan.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.
Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
