FORUM KEADILAN – Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis pidana 13 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14/2/2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” lanjutnya.
Ricky Rizal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Ricky Rizal.
Hal yang memberatkan Ricky Rizal ialah berbelit-belit hingga mencoreng institusi kepolisian. Sementara, hal meringankan adalah Ricky Rizal punya tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut jaksa dengan pidana delapan tahun penjara.
Sebelumnya tiga terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir J sudah lebih dulu menjalani sidang vonis, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi pidana 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.*