Jumat, 11 September 2026
Menu

Tiga Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Dipanggil KPK Hari Ini

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Gedung KPK Jakarta | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat, 11/9/2026.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Adapun ketiga tersangka yang dipanggil KPK yakni Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kemudian, Haiyani Rumondang yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (2020-2024).

Sementara satu tersangka lainnya ialah Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 11/9/2026.

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketiganya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 11 Desember 2025. Ketiganya juga telah dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri selama 6 bulan sejak diumumkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, 11 tersangka lainnya sudah divonis, termasuk salah satunya mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa dalam kasus ini:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000.

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Dan mencapai totalnya Rp81 miliar. *

Laporan oleh: Muhammad Reza