FORUM KEADILAN – Richard Eliezer atau Bharada E akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 15/2/2023.
Pengacara Eliezer Ronny Talapessy berharap agar hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan jaksa.
Sebab, kata Ronny, Eliezer bersikap kooperatif selama persidangan dan turut membantu membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Dari fakta persidangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan ahli yang sudah dihadirkan, kalau kita lihat Richard Eliezer ini dia konsisten, komitmen, jujur, dan membantu proses ini sampai pada penghujung putusan,” kata Ronny di PN Jaksel, Rabu, 15/2.
Ronny juga mengungkit Eliezer sebagai justice collaborator (JC). Ronny menilai, status JC itu membuat Eliezer layak divonis ringan oleh hakim.
“Kami harap bahwa hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer kalau melihat dari petitum kami atau fakta persidangan. Itu adalah harapan kami dari tim penasihat hukum dan keluarga,” katanya.
“Kami berdoa kepada Tuhan, digerakkan oleh Tuhan bahwa hakim bisa memutus dengan hati nurani,” lanjutnya.
Meski begitu, Ronny menyebut bahwa Eliezer sudah siap menerima apa pun keputusan hakim.
“Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas. Dia menguatkan kami penasihat hukum dan menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat,” kata Ronny.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Eliezer terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Sedangkan hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Sementara itu, terdakwa lain di kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah lebih dulu menghadapi sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 12 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.*