Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Riuh

Sidang vonis Putri Candrawathi pada Senin, 13/2/2023
Sidang vonis Putri Candrawathi pada Senin, 13/2/2023

FORUM KEADILAN – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin, 13/2/2023, malam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana selama 20 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Bacaan Lainnya

Vonis Putri Candrawathi itu disambut riuh pengunjung sidang.

Sementara Putri masih terdiam menyaksikan kalimat lanjutan dari ketua majelis hakim.

Pantauan Forum di ruang sidang Oemar Seno Adji, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri tampak meninggalkan ruang sidang tanpa menyalami Hakim dan JPU.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri ini digelar setelah hakim membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo. Putri menghadiri sidang secara langsung di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan sebelumnya yakni 8 tahun penjara. Majelis hakim memutuskan Putri terbukti secara sah bersalah bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Sementara itu, Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023.

 

Laporan As’ad Syamsul Abidin

Pos terkait