Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Digelar Daring

Pengadilan Negeri Surabaya. | Ist

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan secara daring sesuai kesepakatan para apparat hukum, Senin, 16/1/2023.

“Alasannya karena faktor keamanan, karena ini menyangkut kelompok suporter fanatik,” ujar Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata.

Bacaan Lainnya

Agung mengatakan, petugas keamanan juga akan melakukan skrining ketat kepada semua pengunjung PN Surabaya saat sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar.

Menurut dia, pihak yang tidak berkepentingan akan dilarang untuk memasuki gedung PN Surabaya selama sidang berlangsung.

Pada sidang perdana itu, rencananya jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan kepada lima orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Adapun kelima tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Agung Pranata mengatakan, sidang terhadap tersangka akan berlangsung secara berurutan.

Dengan begitu, sesuai catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, AKP Has Darmawan akan menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang, disusul Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris di urutan terakhir.

“Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara,” kata Agung, Minggu, 15/1/2023.

Sidang bukan di Malang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman menjelaskan alasan sidang Tragedi Kanjuruhan tidak dilakukan di Malang. Menurut Fathur, penunjukan PN Surabaya sebagai tempat sidang dilakukan telah sesuai dengan Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 355 /KMA/SK/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Kerusuhan Kanjuruhan.

Atas dasar putusan tersebut, sidang perkara Kanjuruhan tidak digelar di wilayah kejadian perkara, yakni di Malang, Jatim.

“Sesuai putusan MA, PN Surabaya ditunjuk untuk menyidangkan perkara dimaksud,” pungkasnya. *