Kapolri Sebut Pasal Pembunuhan tak Bisa Diterapkan dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. | Ist

FORUM KEADILANKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak bisa diterapkan dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Artinya, para tersangka tidak bisa dijerat dengan Pasal 338 ataupun Pasal 340 KUHP.

Sigit mengaku sudah membuka ruang agar kasus tersebut diproses secara pidana karena ada tekanan dari publik. Namun, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan bersama ahli pidana, pasal pembunuhan tidak terpenuhi.

Bacaan Lainnya

“Beberapa waktu lalu telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340, itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun 2022 Polri, Sabtu,31/12/2022.

Sigit menjelaskan, Polri akhirnya menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dia menegaskan, kepolisian tetap terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat.

“Kami melakukan berbagai macam upaya pendekatan motivasi, sehingga yang terjadi di Kanjuruhan menjadi catatan yang memprihatinkan bagi kami semua, bagi kita semua,” ujar dia.

Adapun enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, termasuk Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita. Selain Ahmad Hadian Lukita, terdapat dua tersangka lain yang juga berasal dari kalangan sipil. Mereka adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Ketiganya dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Secara khusus, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam hal verifikasi stadion. Adapun tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim), dan AKP Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

Tiga polisi tersebut dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mengalami luka berat.*