Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. (IST))

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14/12/2022 malam . Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai non-parlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.

Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Turut hadir pula sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah berada di parlemen tidak mengambil nomor undian, sebab mereka memilih nomor sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Berikut Papol Peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

  1. PKB
  2. Gerindra
  3. PDIP
  4. Golkar
  5. NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelora
  8. PKS
  9. PKN
  10. Hanura
  11. Partai Garuda
  12. PAN
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. PSI
  16. Perindo
  17. PPP
  18. Partai Nanggroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera
  23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh

KPU sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14/1.

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.

Sebanyak enam partai politik lokal Aceh juga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat peserta pemilu 2024, anggota DPR Aceh dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Ketua KPU RI Haysim Asy’ari, Rabu, 14/12/2022.*

 

Pos terkait