Kasus Suap di MA, KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh
Konferensi pers penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis, 8/12/2022. (IST)

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh, Kamis, 8/12/2022. Gazalba menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penetapan tersangka Gazalba ini hasil pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

Bacaan Lainnya

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8/12/2022.

Gazalba Saleh selanjutnya ditahan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Gazalba bakal mendekam di sel tahanan setidaknya untuk 20 hari pertama, mulai dari 8 Desember sampai 27 Desember 2022.

Baca juga:

Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

KPK: Penyelidikan Formula E Jalan Terus

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Sin$ 202.000 atau sekitar Rp 2,2 miliar. Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka kasus suap pada Senin, 28/11/2022. Namun, saat itu dia belum ditahan. Hari itu KPK juga turut mengagendakan pemeriksaan pertama Gazalba sebagai tersangka.

Hakim Agung Gazalba terseret pengembangan OTT KPK yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati (SD). Selain Gazalba Saleh, KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya adalah Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial, panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI, dan Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, serta Redhy Novarisza selaku staf hakim agung.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Gazalba Saleh, hakim agung pada Mahkamah Agung RI,” ucap Karyoto beberapa waktu lalu.

13 Tersangka Suap

KPK menetapkan 13 tersangka kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dua di antaranya merupakan mantan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan perkara suap itu terjadi pada awal 2022. Kasus diawali adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID.

Johanis mengatakan tersangka HT, YP dan ES berperan sebagai pemberi suap. Sementara tersangka GS bersama PN, RN, NA dan DY berperan sebagai penerima suap.

“Tersangka HT, YP, da ES sebagai pemberi. Tersangka GS bersama-sama PN, RN, NA dan DY sebagai penerima,” kata Johanis dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis, 8/12/2022.

Tersangka pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut 13 tersangka kasus suap

  1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
  2. Gazalba Saleh (GS) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI
  3. Prasetio Nugroho (PN) merupakan Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS
  4. Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung GS
  5. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung
  6. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  7. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
  8. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
  9. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
  10. Yosep Parera (YP) merupakan Pengacara
  11. Eko Suparno (ES) merupakan Pengacara
  12. Heryanto Tanaka (HT) merupakan Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
  13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.*