KPK: Penyelidikan Formula E Jalan Terus

Ketua KPK Firli Bahuri. | Ist
Ketua KPK Firli Bahuri. | Ist

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta berjalan terus. Ia pun menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus ini.

“Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan,” kata Firli Bahuri menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8/12/2022, dini hari.

Bacaan Lainnya

Dia memastikan KPK selaku lembaga yang berada dalam tatanan rumpun eksekutif dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya tidak pernah terpengaruh oleh pihak manapun, termasuk oleh kegiatan apapun. Firli menyampaikan kerja KPK merupakan penegakan hukum.

“Jadi tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain. Karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum,” jelas dia.

Namun, Firli enggan menyampaikan perkembangan lanjutan penyelidikan tersebut. Dia hanya memastikan bakal mengungkap perkara pada waktunya.

Baca juga:

Terpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat

Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Aceh 

“Kalau masalah perkembangnnya, nanti kita akan sampaikan pada waktunya, tidak sekarang,” ucap Firli.

Firli menegaskan KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka. KPK, lanjut Firlu, bekerja sesuai kepastian hukum, transparan, hingga menjunjung tinggi HAM.

“Karena itu KPK tidak akan pernah menersangkakan seseorang kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi KPK tidak pernah menarget seseorang untuk jadi tersangka, tidak ada. itu yang harus dipastikan itu,” ujar Firli.

 

Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E

KPK memang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait Formula E Jakarta. Penyelidikan itu dilakukan atas dasar pengaduan dari masyarakat.

Atas dasar laporan dari masyarakat, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta. Penyelidikan KPK menjadi babak baru polemik pelaksanaan Formula E 2021 tersebut.

KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Beberapa orang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 4/11/2021.

Saat itu, Ali menyebut KPK baru menerima laporan sehingga, belum banyak hal yang bisa dibicarakan Ali dalam kasus itu.

“Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini,” ucapnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian memberi penjelasan lebih lanjut. Alexander mengatakan penyelidik KPK sedang melakukan sejumlah kegiatan, salah satunya menelusuri bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain.

“Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kita masih mencari informasi-informasi misal menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan lain sebagainya. Kami juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI,” ucap Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26/4/2022.

Urusan commitment fee atau biaya komitmen itu memang menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Setidaknya, sudah ada kucuran dana Pemprov DKI sebesar Rp 560 miliar untuk biaya komitmen Formula E selama 3 tahun.

Alex mengatakan keterangan pihak Jakpro selaku penyelenggara Formula E Jakarta masih diperlukan. Alex pun menyebut ada aturan Kemendagri yang tidak memperbolehkan APBD digunakan untuk event bertujuan bisnis.

“Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk dari Jakpro selaku penyelenggara, bagaimana penyelenggaraan, perkembangan dari rencana penyelenggaraan Formula E itu, bagaimana kajiannya misalnya apakah dari hasil studi kelayakan itu memang proyek atau kegiatan event layak atau menguntungkan dari sisi bisnis, kan ini bisnis kan,” ucap Alexander.

“Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis, jadi penyelenggaraannya harus B2B, jadi tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD, nah itu sudah ada sebetulnya informasi yang dari Pemda, dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI,” imbuh Alexander.

Dia juga menyinggung masa jabatan Anies Baswedan yang akan berakhir pada 2022. Padahal, penganggaran Formula E dibuat untuk penyelenggaraan hingga 2024 alias melampaui masa jabatan Anies.

“Kita lihat semua dari berbagai aspek tersebut, yang jelas saat ini sudah dilakukan pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan, 2022, 2023, 2024, dan itu melampaui periode gubernur saat ini. Kan nanti Gubernur DKI saat ini berakhir September apa November ya, tahun 2022,” ucap Alexander.

“Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang memakai anggaran yang melewati pemerintahan yang bersangkutan, ada ketentuan seperti itu. Tentu nanti ini yang akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli, bagaimana terkait kerugian negaranya, apakah sudah terjadi kerugian negara,” katanya.*

Pos terkait