Duh, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Pencabulan
Ilustrasi. | ist

FORUM KEADILAN – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, YT ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu, 3/12/2022.

YT jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu. Laporan itu masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Bacaan Lainnya

“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton, dikutip dari detik.com.

Shilton nenjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara.

Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.

“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata Shilton.

Sementara itu, YT mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tengah berada di Jakarta.

Kendati, dia mengaku kaget dengan status tersebut dan berencana akan bertemu dengan kuasa hukum terlebih dahulu untuk menentukan langkah berikutnya.

“Saya kaget, belum diperiksa jadi saksi juga saya langsung tersangka, kaget juga,” kata dia.

YT bilang, kasus yang melibatkan dirinya itu sudah bergulir selama tujuh bulan. Menurutnya kasus telah selesai, namun kini kembali muncul dengan dirinya berstatus sebagai tersangka.

“Ini ada permainan yang sangat luar biasa kejam terhadap saya, saya murka dengan ini. Proses hukum apa ini, saya gak terima,” katanya. *