Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. | ist

FORUM KEADILAN – Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 dan 28, akan dihapus.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal yang kerap disebut pasal karet itu.

Bacaan Lainnya

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa, 29/11/2022.

Edward menerangkan, penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi angin segar bagi iklim demokrasi dan kebebasan berkespresi. Sebab, pasal itu kerap dikritik, utamanya ketika UU ITE digunakan untuk melakukan penangkapan dan penahanan oleh penegak hukum.

Menurut Edward, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan. Karena itu, Edward menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.

“Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin,” ungkap Edward.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.

Mahfud mengaku akan melapor terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna di DPR RI.

“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya. *