Jumat, 22 Agustus 2025
Menu

KPK Beri Respons Usai Setya Novanto Bebas Bersyarat

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat per Sabtu, 16/8/2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons hal tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa korupsi e-KTP ini merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung kepada masyarakat Indonesia. Hal ini lantaran nilai kerugian negara yang dialami akibat korupsi ini begitu besar hingga mendegradasi kualitas pelayanan publik.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masih mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ungkap Budi kepada media, Senin, 18/8/2025.

Walaupun demikian, kejahatan korupsi menjadi pengingat dan pembelajaran bagi generasi selanjutnya supaya sejarah yang buruk seperti itu tidak terulang kembali.

“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan terkait pertimbangan Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat. Kata Rika, salah satu alasannya, yaitu hukumannya yang dikurangi, dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Setnov sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya. Usulan terkait bebas bersyarat untuk Setnov pun sudah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus lalu. Persetujuan tersebut, ujar Rika, diberikan bersama dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lain yang telah memenuhi syarat administratif.

Di samping itu, Setnov juga sudah membayar denda dan uang pengganti yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK.

“Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelas dia.

Rika juga menjelaskan alasan Setnov bebas bersyarat. Ia mengaku bahwa salah satu alasannya karena Setnov berkelakuan baik.

“Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” jelasnya.

Walaupun demikian, Rika menjelaskan bahwa Setnov masih harus melakukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Bandung hingga 1 April 2029.

“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” jelas dia.

Politisi Golkar ini pun masih harus menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai bebas murni.

“Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” katanya.

“Kan bebas murninya itu setelah berakhir masa bimbingan, berdasarkan aturannya seperti itu,” lanjut dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebagaimana amar putusan dalam laman MA, dikutip Rabu, 2/7.

Putusan ini jauh lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Adapun pada putusan tingkat pertama, ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsider 6 (enam) bulan kurungan,” kata MA.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD7,3 juta. Namun, Setnov sudah membayarkan Rp5 miliar di antaranya. Dengan begitu, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp49 miliar.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Sebagai informasi, Setya Novanto mulai ditahan oleh KPK sejak 17 November 2017. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Dengan demikian, hingga saat ini, Setnov telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun.

Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Setnov.

Ia dianggap menerima keuntungan sebesar USD7,3 juta serta sebuah jam tangan Richard Mille RM011 senilai USD135 ribu dari proyek yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,6 triliun itu.

Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 April 2018, dan Setnov menyatakan menerima keputusan tersebut.

Namun, setelah menjalani hukuman selama satu tahun, Setnov mengajukan PK, yang kini dikabulkan oleh MA.*