Jumat, 22 Agustus 2025
Menu

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Rekening di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menelusuri rekening terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 17/8/2025.

Setyo mengatakan bahwa hasil kerja sama dengan PPATK tersebut berupa dokumen mengenai penelusuran rekening terkait kasus tersebut.

“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” tuturnya.

Di sisi lain, ia menyebut langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK itu adalah hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.

“Hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, dan termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” paparnya.

Diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, yaitu pada 9/8/2025 lalu.

Penyidikan itu dilakukan oleh KPK usai meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 7/8/2025.

Di kesempatan yang sama KPK juga turut menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah Yaqut.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkapkan adanya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaran haji tahun 2024.

Hal utama yang disorot oleh pansus adalah mengenai pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pada saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tak sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.*