Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Diduga Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Dirut BUMD di Belitung Timur Ditahan Kejaksaan

Redaksi
Tersangka SL dirut PT Pembangunan Belitung Timur ditahan terkait kasus korupsi, Jumat, 4/10/2024 I Istimewa
Bagikan:

Diduga Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar, Dirut BUMD di Belitung Timur Ditahan Kejaksaan

FORUM KEADILAN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Belitung Timur berinisial SL (55 tahun). Penahanan dilakukan setelah SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD Belitung Timur (PT Pembangunan Belitung Timur) tahun 2015-2019.

“Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015- 2019,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Manggar dalam keterangan persnya pada Jumat, 4/10/2024.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah membuat pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat dengan baik. Manipulasi ini mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 2.187.155.510,” beber Manggar.

Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis. Kemudian pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat.

“Sehingga dengan demikian perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Manggar.*

Laporan Reynaldi Adi Surya