KPK Periksa Dirut BUMD Sumsel Terkait Korupsi Angkutan Batu Bara

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Ist
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Ist

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Adi Trenggana Wirabhakti diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara salah satu BUMD Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel).

PT SMS merupakan salah satu BUMD yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Bacaan Lainnya

Adi diperiksa bersama Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Gierry Helvan, terkait kasus tersebut. Keduanya diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 7/2/2023.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, kedua saksi diperiksa terkait dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8/2.

KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda. Sarimuda diperiksa pada Kamis, 24/11/2022.

Sarimuda diperiksa mengenai aliran uang dari PT SMS ke sejumlah pihak terkait kasus korupsi tersebut.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Sarimuda, KPK memeriksa Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta.

“Kemudian didalami juga mengenai tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT SMS,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK mulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara di salah satu BUMD Pemprov Sumsel.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun Ali belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.

“Akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” jelas Ali.