Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Tersangka RR ke Kejari Pekanbaru

Redaksi
Tersangka kasus korupsi impor gula, RR, eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019-Juli 2021 | ist
Tersangka kasus korupsi impor gula, RR, eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019-Juli 2021 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan tersangka RR, eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019-Juli 2021, dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa, 27/8/2024.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat, 30/8.

Harli menjelaskan, tersangka RR diduga menyalahgunakan wewenang dengan mencabut pembekuan izin PT SMIP, meskipun perusahaan tersebut telah dicabut izinnya karena mengimpor gula yang tidak sesuai.

Akibat perbuatan tersangka, PT SMIP menerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai aturan, yang digunakan untuk impor gula, sehingga merugikan negara.

“Tersangka RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2021 pada 2021 telah dengan sengaja secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP, serta dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Harli

Tersangka RR dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Tersangka RR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari. Setelah Tahap II, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.*

Laporan Reynaldi Adi Surya