Jimly Asshiddiqie Sebut Kaesang Penuhi Syarat Ikut Pilkada Jika Sampai 27 Agustus Belum Ada PKPU Baru
FORUM KEADILAN – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep tetap bisa memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2024 jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terlambat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal batasan umur bakal calon kepala daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lewat akun X miliknya @JimlyAS, pada Jumat, 23/8/2024.
Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat.…
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) August 23, 2024
Dalam unggahannya tersebut, Jimly menjelaskan bahwa KPU harus segera mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu kepada putusan MK.
PKPU tersebut harus sudah dikeluarkan sebelum waktu pendaftaran Pilkada Serentak 2024 dimulai, yaitu pada 27 Agustus.
Sebab, jika PKPU tersebut terlambat dikeluarkan, peraturan yang berlaku mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
“Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-2024, belu, ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” ujar Jimly.
Pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur-calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati dan calon wali kota-calon wakil wali kota terhitung saat penetapan pasangan calon.
Sementara itu, MA memutuskan bahwa batas usia kepala daerah terhitung sejak saat pelantikan.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025 mendatang, di mana saat itu umur Kaesang sudah genap 30 tahun.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonan sebagai bakal calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024.
Ia mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20/8 lalu.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel Djuyamto pada Jumat, 23/8. Djum menyebut, tujuan Kaesang mengurus surat keterangan tersebut untuk syarat pencalonannya sebagai Wakil Gubernur di Jawa Tengah. Permohonan pengurusan surat tersebut dimasukkan pada 20 Agustus 2024.
Djum mengungkap, tiga surat yang diurus Kaesang, yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.*
