Kamis, 23 Juli 2026
Menu

DPR dan Istana Sepakat Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol).

Rapat tersebut digelar guna menyelaraskan langkah pemerintah sekaligus menyempurnakan substansi aturan yang saat ini telah memasuki tahap akhir.

Dasco menyampaikan, pembahasan Perpres Ojol hampir rampung. Namun, masih akan ada satu kali pertemuan lanjutan sebelum aturan tersebut difinalisasi.

“Rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23/7/2026.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam penyusunan Perpres tersebut adalah evaluasi terhadap skema pembagian tarif antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, yakni terkait implementasi pembagian pendapatan dengan skema 92 persen untuk mitra pengemudi dan delapan persen untuk aplikator.

“Mengenai menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92 (sembilan puluh dua), 8% (delapan persen) itu berjalan dan evaluasinya,” ujarnya.

Dasco menargetkan Perpres Ojol dapat diselesaikan pada pekan depan setelah pertemuan terakhir dengan seluruh pihak terkait.

“Minggu depan,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Koalisi Ojol Nasional meminta kebijakan pembagian tarif 92 persen aplikator, delapan persen pengemudi bisa mulai diterapkan sejak 1 Juli.

“Jadi Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo mengaku masih terdapat sejumlah perusahaan aplikasi yang perlu meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan ketentuan tersebut.

“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari