Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Purbaya Buka Suara Terkait Insentif Pajak Nol Persen di PFII hingga 50 Tahun

Redaksi
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. | Dok Kementerian Keuangan RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Purbaya menegaskan bahwa skema itu tetap harus mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) yang berlaku secara internasional.

“Pajaknya itu kan, Oh (jumlah) tahunnya masih belum tentu,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20/7/2026.

Purbaya menyebut penyusunan insentif fiskal PFFI tidak bisa dilepaskan dari komitmen Indonesia terhadap aturan pajak minimum global yang sudah diterapkan berbagai negara.

“Kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan ketentuan insentif PPh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang akan diumumkan usai rapat paripurna DPR.

Dalam pembahasannya, muncul juga usulan pemberian insentif PPh 0 persen dalam jangka waktu tertentu untuk menarik investasi ke kawasan tersebut.

Walaupun demikian, pemerintah menegaskan fasilitas tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan GMT yang berlaku secara global.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin sebelumnya pun meminta publik tidak salah memahami skema PPh 0 persen tersebut.

Menurutnya, fasilitas tersebut bukan berarti investor sama sekali tidak membayar pajak karena tetap tunduk pada ketentuan GMT.

Herman menjelaskan bahwa insentif yang diatur dalan RUU PFII tidak hanya mencakup PPh, namun juga pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.

Menurutnya, skema itu tidak jauh berbeda dengan berbagai pusat keuangan internasional di negara lain.

Ia mengatakan bahwa insentif PPh hanya akan diberikan  kepada investor yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama yang mampu membawa investasi asing ke kawasan PFII. Nilai investasi minimum dan ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa  ketentuan dalam RUU PFII tetap memuat penyesuaian terhadap GMT. Ia menegaskan tidak seluruh insentif dalam beleid itu berlaku selama 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sebelumnya mengungkapkan bahwa PFII yang akan dibangun di Bali dirancang menjadi kawasan keuangan internasional (financial free zone) yang menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global.

Salah satu insentif yang diusulkan adalah pemberian PPh 0 persen hingga 50 tahun, walaupun ketentuan finalnya masih menunggu pengesahan RUU PFII dan aturan pelaksanaannya. *