Dalami Dugaan Pelanggaran Etik, KY Periksa Hakim Pembebas Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, Senin, 19/8/2024.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik KY sekitar pukul 11.00 WIB.
“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Selasa, 20/8.
Mukti mengatakan, pemanggilan terhadap majelis hakim tersebut sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.
Namun, Mukti tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” pungkas Mukti.
Sebelumnya, kuasa hukum dan keluarga korban, Dini, serta Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka melaporkan hakim PN Surabaya ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH, Senin, 29/7.
Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, berharap agar KY bisa memberikan rekomendasi berupa pemberhentian kepada para hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” katanya.
Adapun tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.*
Laporan Reynaldi Adi Surya