Kamis, 16 April 2026
Menu

KY Bakal Panggil 3 Hakim PN Surabaya soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Redaksi
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Gedung Komisi Yudisial. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa lembaganya akan memanggil tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, proses investigasi dan penanganan laporan terus berjalan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, pihak terkait serta majelis hakim.

“KY memastikan untuk nantinya akan memanggil majelis hakim PN Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut. KY juga berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi pengadilan KY,” kata Mukti dalam keterangan, dikutip, Kamis, 8/8/2024.

Mukti menyebut bahwa proses pemanggilan terhadap majelis hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

“Jadi, kalau hakimnya hadir, justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut, klarifikasi, dan konfirmasi. Tapi kalau hakimnya tidak hadir, maka proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim,” lanjutnya.

Mukti juga memastikan bahwa KY juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menambah informasi serta memperlancar pendalaman dalam proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, khususnya di wilayah etik sesuai kewenangan KY.

Sebelumnya, Senin, 29/7, keluarga korban mendatangi KY untuk melakukan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Surabaya.

Mereka didampingi oleh kuasa hukum dan Aliansi Justice for Dini Sera. Selain itu, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka juga turut menemani korban.

Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, berharap agar KY bisa memberikan rekomendasi berupa pemberhentian kepada para hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” katanya.*

Laporan Syahrul Baihaqi