Gerebek Kontrakan di Karawang, Densus 88 Tangkap Residivis Teroris
FORUM KEADILAN – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga tindak pidana teroris berinisial AAR di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu, 15/6/2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018.
“AAR juga merupakan residivis kasus terorisme pada tahun 2011 dan 2018,” katanya, Sabtu, 15/6/2024.
Keterlibatan tersangka AAR dalam tindak pidana terorisme terafiliasi dengan kelompok negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Kabupaten Karawang.
AAR ditangkap pada 2011 dan 2018 atas perencanaan aksi teror menggunakan bahan peledak. Selain menangkap AAR, Densus 88 turut menyita sejumlah barang bukti berupa komponen elektronik dan bahan peledak.
“Turut diamankan juga beberapa komponen elektronik dan bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror,” lanjut Trunoyudo.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang ditinggali seorang pria terduga teroris di Kampung Kamojing Barat, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu.
Tim penyidik menyita barang bukti berupa serbuk berwarna putih dan kuning dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni terduga teroris.*