Senin, 28 September 2026
Menu

DPR Sepakat Mutasi Pegawai Lapas Cibinong Tak Dilakukan Pukul Rata

Redaksi
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa desakan mutasi massal pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong tidak boleh dilakukan secara gebyah-uyah atau pukul rata. Willy mengatakan, langkah tersebut harus mempertimbangkan hasil investigasi serta kondisi masing-masing pegawai agar tidak terjadi proses pengambinghitaman terhadap pihak yang tidak terlibat dalam temuan ruangan lapas khusus dengan fasilitas mewah.

“Gini maka kemudian berpikir dan bertindaknya tidak boleh gebyah-uyah, pukul rata. Satu, kita menghindari proses pengambinghitaman. Itu yang kami ingin lakukan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28/9/2026.

Salah satu yang disoroti adalah masa jabatan Kepala Lapas Cibinong yang telah mencapai tiga tahun. Namun, menurut Willy, persoalan fasilitas khusus di lapas tersebut ternyata sudah ada sebelum pejabat tersebut menjabat.

“Kalau kita lihat, ini problemnya Kalapas sudah tiga tahun. Oke, tapi apakah ini sudah ada? Sudah dari 2021, terus ada 2023 Januari, sebelum Kalapas-nya Saudara Wisnu tuh juga udah eksis. Artinya kita perlu mengurai,” ujarnya.

Willy mengaku telah meminta dalam sejumlah rapat Komisi XIII DPR RI agar masa penugasan kepala lapas dibatasi. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi membentuk jejaring yang dapat memengaruhi tata kelola lapas.

Namun, terkait wacana mutasi besar-besaran pegawai Lapas Cibinong, Willy menyebut pihaknya masih akan menunggu hasil investigasi Inspektorat Jenderal.

“Untuk mutasi besar-besaran, nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal,” ucapnya.

Willy menekankan, penanganan persoalan di Lapas Cibinong harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Sebab, tidak semua pegawai memiliki masa kerja dan keterlibatan yang sama.

“Prinsipnya adalah jangan kita kadang-kadang juga melihat secara impresionis, kambing hitamkan. Kita paling cepat, ‘Oh ini udah, bubar aja semua ini! Di Cipinang aja semua!’ seolah-olah itu menyelesaikan persoalan,” tuturnya.

Padalah menurutnya, terdapat dua hal utama yang harus menjadi dasar penanganan, yakni pembenahan prosedur serta tindakan hukum yang proporsional. Willy menilai, persoalan yang muncul di Lapas Cibinong dapat menjadi gambaran adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pemasyarakatan.

“Ini fenomena gunung es,” singkatnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari